Dugaan Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13263516 Bunga Tanjung, dibekingi Oknum Aparat Setempat

Terkini 26 Aug 2026 23:23 3 min read 134 views By Jr88

Share berita ini

Dugaan Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13263516 Bunga Tanjung, dibekingi Oknum Aparat Setempat
Dugaan Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13263516 Bunga Tanjung, dibekingi Oknum Aparat Setempat

 

PASAMAN BARAT– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasaman Barat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 13.263.516 Bunga Tanjung, Kecamatan Sungai Beremas, setelah ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran Solar bersubsidi.

 

Keluhan tersebut mencuat setelah aktivitas pengisian menggunakan jerigen dan diduga penggunaan barcode mobil untuk pengisian jerigen terlihat di SPBU,Selain itu, sejumlah mobil yang diduga "mobil langsir" dengan berbagai jenis juga tampak berada di dalam area SPBU. 

 

Sejumlah konsumen yang datang dengan menggunakan kendaraan harus mengantre di tengah aktivitas pengisian BBM yang diduga diperuntukkan bagi pembeli menggunakan jerigen.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan serta dasar pengisian Solar menggunakan jerigen di SPBU tersebut. Pasalnya, apabila pengisian dilakukan dalam jumlah tertentu dan berlangsung berulang, pihak SPBU dinilai perlu memastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengorbankan hak konsumen umum untuk memperoleh pelayanan.

 

 

Salah seorang warga yang ditemui seusai mengisi BBM mengaku mempertanyakan aktivitas tersebut. Menurut dia, SPBU sebagai fasilitas pelayanan publik semestinya melayani secara tertib dan proporsional. 

 

“BBM merupakan kebutuhan masyarakat luas. Pelayanan publik jangan sampai dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak,” ujarnya kepada awak media. Warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Ia juga meminta aktivitas pengisian menggunakan jerigen dan mobil pelangsir agar diperiksa. 

“Jangan biarkan praktik pengisian jerigen dan mobil pelangsir berlangsung tanpa pengawasan. 

 

Praktek tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat setempat dengan membayar setoran untuk setiap aktivitas pengisian BBM jenis Solar menggunakan mobil langsiran maupun jerigen. 

Mobil-mobil yang antri itu-itu saja yang nampak mengisi setiap harinya. Bahkan kalau BBM habis, yang diduga mobil langsir berada di sekitaran SPBU dan bahkan ada juga di dalam SPBU diparkirkan.

Bila memang ada pelanggaran, tertibkan serta bila ada prosedur yang keliru, benahi.

Dan kalau ada pihak yang bermain di luar ketentuan, aparat harus bertindak tegas,” katanya.

 

 

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga merupakan mobil pelangsir berulang kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut juga tampak mengantre dalam waktu yang cukup lama, sehingga memunculkan dugaan adanya pola pengisian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

 Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat distribusi Solar subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum yaitu polsek sungai Beremas, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 13.263.516 Bunga Tanjung, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Media ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( TIM RED) 

BIN Berita Indonesia

Recent Articles

Popular Articles