Kasus Dugaan Korupsi PAMSIMAS di Bungo dan Mukomuko Jadi Alarm Pengawasan Program Pemberdayaan begitu juga Program yang sudah Selesai seperti KOTAKU

Terkini 19 Jun 2026 18:53 4 min read 178 views By Jr88

Share berita ini

Kasus Dugaan Korupsi PAMSIMAS di Bungo dan Mukomuko Jadi Alarm Pengawasan Program Pemberdayaan begitu juga Program yang sudah Selesai seperti KOTAKU
Kasus Dugaan Korupsi PAMSIMAS di Bungo dan Mukomuko Jadi Alarm Pengawasan Program Pemberdayaan begitu juga Program yang sudah Selesai seperti KOTAKU

 

 

Bengkulu.Jum'at 19 Juni 2026 Munculnya kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi peringatan bahwa program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat tidak terlepas dari potensi penyimpangan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan, pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat tetap harus dilakukan secara ketat.

 

Program PAMSIMAS maupun Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dibangun dengan prinsip partisipasi masyarakat. Melalui program tersebut, warga diberi kesempatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta memanfaatkan hasil pembangunan secara langsung. Dalam konsep ini, tenaga ahli, fasilitator, dan pendamping bertugas memberikan asistensi teknis serta penguatan kapasitas masyarakat, bukan mengambil alih kewenangan yang menjadi hak masyarakat.

 

Namun, berbagai persoalan yang muncul di sejumlah daerah menunjukkan bahwa program pemberdayaan masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Dugaan penyimpangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pengelolaan anggaran, pengendalian pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai mekanisme, hingga kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

 

Kasus-kasus yang mencuat di Bungo dan Mukomuko hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga harus menyentuh kualitas hasil pembangunan yang telah diserahkan kepada masyarakat.

 

PPWI Bengkulu Bapak Jandei Minta Perhatian khusus kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan.diberikan terhadap infrastruktur yang dibangun melalui program pemberdayaan, seperti sarana air bersih, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Bangunan yang menggunakan dana negara wajib memenuhi standar teknis, standar keselamatan, dan standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apabila ditemukan bangunan yang mengalami kerusakan dini, tidak berfungsi sesuai tujuan, atau diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap hasil fisik pembangunan, tetapi juga terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pendampingan yang dilakukan selama kegiatan berlangsung.

 

Dalam perspektif jasa konstruksi, terdapat mekanisme pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan kegagalan konstruksi yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat, maka pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pembangunan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai tugas, kewenangan, serta fakta hukum yang dapat dibuktikan.

 

Khusus di Provinsi Bengkulu, berbagai kegiatan KOTAKU dan program pemberdayaan lainnya yang pernah dilaksanakan di Kota Bengkulu maupun kabupaten/kota lainnya patut dievaluasi secara berkala. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa pembangunan yang telah menggunakan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, memiliki kualitas yang baik, serta dapat digunakan dalam jangka panjang.

 

Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah pengawasan hanya dilakukan ketika program masih berjalan, atau juga tetap dilakukan setelah program berakhir. Pengalaman dari berbagai kasus menunjukkan bahwa potensi persoalan justru sering kali baru terlihat beberapa tahun setelah pekerjaan selesai dan infrastruktur mulai dimanfaatkan masyarakat.

 

Pertanggungjawaban konstruksi dalam jangka waktu hingga 10 tahun sebagaimana dikenal dalam rezim hukum jasa konstruksi tidak boleh dianggap remeh. Meskipun Program KOTAKU secara nasional telah berakhir, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan evaluasi terhadap kualitas infrastruktur yang telah dibangun. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kegagalan bangunan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, atau kerusakan yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pekerjaan, maka seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam proses pembangunan dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai peran serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, apabila Program PAMSIMAS masih berjalan atau dilaksanakan melalui skema lanjutan di berbagai daerah, maka pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pasca-konstruksi. Pengawasan yang efektif tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara, tetapi juga menjamin bahwa masyarakat memperoleh manfaat yang optimal dari setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan.

 

Karena itu, masyarakat, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian terhadap hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan melalui program pemberdayaan. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika proyek sedang berjalan, tetapi juga setelah pembangunan selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Setiap dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi pelanggaran aturan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar diperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap program pembangunan yang menggunakan dana publik.

 

Kasus yang terungkap di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Mukomuko harus menjadi pelajaran bahwa program pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya dinilai dari terserapnya anggaran atau selesainya pembangunan fisik. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, hasil pembangunan berkualitas, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat tanpa adanya penyimpangan yang merugikan kepentingan publik. Program pemberdayaan harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan ruang yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

BIN Berita Indonesia

Recent Articles

Popular Articles