*Rumah Eks Bupati Kepahiang Digeledah, Kasus Lahan Terminal Tipe B Seret Nama-Nama Penting*

Terkini 24 May 2026 21:52 2 min read 55 views By Mus

Share berita ini

*Rumah Eks Bupati Kepahiang Digeledah, Kasus Lahan Terminal Tipe B Seret Nama-Nama Penting*
*Rumah Eks Bupati Kepahiang Digeledah, Kasus Lahan Terminal Tipe B Seret Nama-Nama Penting*

*Rumah Eks Bupati Kepahiang Digeledah, Kasus Lahan Terminal Tipe B Seret Nama-Nama Penting*

 

Kepayang– Kasus dugaan hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali memanas. Perkara lahan Terminal Tipe B atau GOR Kepahiang yang sebelumnya hanya dibahas terbatas, kini menjadi sorotan publik setelah rumah pribadi eks Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM digeledah penyidik.

 

Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan Terminal Tipe B yang tengah dipersoalkan.

 

Langkah ini menunjukkan perkara dugaan hilangnya aset daerah tersebut ditangani serius. Lahan yang dipermasalahkan merupakan aset penting milik pemerintah daerah yang seharusnya tercatat dan terjaga secara administratif.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat SH memastikan seluruh saksi yang telah dimintai keterangan akan dihadirkan dalam persidangan.

 

Selain mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, anak kandungnya Rio Jeniro dan sejumlah mantan pejabat yang mengetahui proses pengadaan lahan juga akan memberikan keterangan di muka sidang.

 

“Iya, keterangan saksi Bando Amin, anak kandungnya, dan sejumlah eks pejabat yang berkaitan dan mengetahui pengadaan lahan terminal tipe B ini akan dibawa sampai ke muka persidangan,” jelas Johansen.

 

Ia menegaskan, kehadiran para saksi penting untuk mengurai proses pengadaan lahan, mulai dari tahapan administrasi hingga dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang.

 

Selama penyidikan, Bando Amin telah beberapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Pemeriksaan dilakukan karena saat pengadaan lahan berlangsung, dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah. Keterangan itu dinilai diperlukan penyidik untuk menyusun rangkaian fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Kejaksaan memberi sinyal perkara ini masih dapat berkembang. Peluang munculnya tersangka baru terbuka jika ditemukan fakta hukum baru dalam persidangan. Johansen menegaskan seluruh fakta akan dibuka di meja hijau, dan berharap para saksi memberikan keterangan jujur agar alur dugaan hilangnya aset daerah terungkap.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kepahiang. Selain menyeret nama mantan pejabat penting, perkara ini menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya dijaga demi kepentingan publik.

BIN Berita Indonesia